Sunday 17 June 2012

Peraturan Pencantuman Logo Tara Pangan


Dalam rangka meningkatkan daya saing industri kemasan, melindungi kesehatan, keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungan, serta risiko penggunaan bahan kemasan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/2/2010 telah mewajibkan Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Kemasan Pangan dari plastik.

Kemasan pangan dari plastik adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak, yang terbuat dari bahan plastik. Logo tara pangan adalah penandaan yang menunjukan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan. Sedangkan kode daur ulang adalah penandaan yang menunjukan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang. Dalam peraturan ini bahwa setiap kemasan pangan yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib dicantumkan logo dan kode daur ulang. Logo tara pangan terdiri atas unsur penanda tara pangan dan atau pernyataan yang menunjukan kemasan dimaksud aman untuk mengemas pangan.

Kode daur ulang terdiri atas : penanda jenis bahan baku plastik, dan penanda dapat didaur ulang. Pencantuman logo dan kode daur ulang pada kemasan pangan harus menggunakan bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti, tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah dilihat. Untuk kemasan yang tidak memungkinkan dicantumkan, pencantuman dilakukan pada kemasan sekunder atau petunjuk terpisah. Mengenai ukuran bisa disesuaikan dengan kemasan asalkan dapat dilihat dengan jelas. Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, kecuali untuk kemasan pangan pakai ulang yang sudah di pasar berlaku 2 tahun sejak diundangkan pada 2 Februari 2010.

Bagaimana industri pangan menyikapi peraturan ini? Walaupun petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini masih dalam pembahasan, industri berpendapat apabila Peraturan Menteri Perindustrian dan Petunjuk Teknisnya bersifat mandatory, maka akan berdampak lebih sulit lagi bagi industri pangan untuk melakukan proses registrasi di BPOM, karena pada saat registrasi memerlukan CoA (Certificate of Analysis) dari laboratorium yang terakreditasi untuk menangani kemasan pangan yang food grade dan belum ada metode maupun standarnya. Peraturan ini juga perlu lebih disosialisasikan terutama ke industri kecil menengah dan industri kemasan yang menjual produknya sebagai kemasan pangan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan industri mengharapkan Kementerian Perindustrian membuat surat ke BPOM dan dinas-dinas terkait mengenai peraturan ini beserta petunjuk teknisnya sehingga tidak terjadi sweeping di daerah karena adanya peraturan ini.

Sumber : Majalah Bulanan FOODREVIEW Vol V No 10 Oktober 2010.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Coupons