Bagaimana hukum menshalatkan orang yang mati bunuh diri, boleh atau tidak?
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Bunuh diri termasuk dosa besar. Terdapat ancaman keras terhadap pelakunya. Tetapi ia belum keluar dari Islam, menurut keyakinan Ahlus Sunnah Waljama'ah. Bagi kaum muslimin boleh/disyariatkan menshalatkannya berdasarkan nash yang sangat jelas tentang bolehnya hal itu, walaupun bagi tokohnya dari kalangan ulama dan pemuka untuk tidak menshalatkannya sebagai bentuk pengingkaran terhadap perbuatan pelakunya dan pencegahan terhadap yang selainnya.
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'Anhu berkata:
أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ
"Ada seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah dibawa kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, maka beliau tidak mau menyalatkannya." (HR. Muslim)
Imam Al-Nawawi rahimahullah dalam menjelaskan hadits ini mengatakan: Di dalam hadits ini terdapat dalil bagi berpendapat tidak dishalatkannya orang yang bunuh diri karena maksiatnya. Ini adalah madhab Umar bin Abdul Aziz dan al-Auzai. Sementara pendapat al-Hasan (al-Bashri), al-Nakha'i, Qatadah, Malik, Abu Hanifah, al-Syafi'i, dan jumhur ulama: ia shalatkan. Mereka menjawab hadits ini, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak menyalatkannya sebagai peringatan bagi manusia agar tidak berbuat seperti dia, sedangkan para sahabat tetap menyalatkannya. Kasus ini seperti saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak mau menyalatkan orang yang masih meninggalkan hutang, sebagai peringatan bagi mereka agar tidak gampang berhutang dan meremehkan membayar hutang, namun beliau tetap memerintahkan sahabatnya untuk tetap menyalatkannya, beliau bersabda: Shalatkan sahabat kalian ini."
Kemudian Imam al-Nawawi menukil perkataan al-Qadhi 'Iyadh, "Madhab ulama secara keseluruhan: menyalatkan atas setiap muslim yang (mati karena) had, dirajam, bunuh diri, dan anak zina. Keterangan dari Imam Malik dan lainnya, seorang imam (ulama/pemimpin) tidak ikut menyalatkan orang yang dibunuh karena had sebagaimana orang terpandang (mulia) tidak menyalatkan orang fasik sebagai peringatakan bagi mereka."
. . . orang yang mati bunuh diri, -menurut pendapat yang rajih- tetap dishalatkan, walaupun ia benar-benar sehat akalnya dan sadar atas setiap apa yang ia ucapkan dan perbuat. . .
Pada ringkasnya, orang yang mati bunuh diri, -menurut pendapat yang rajih- tetap dishalatkan, walaupun ia benar-benar sehat akalnya dan sadar atas setiap apa yang ia ucapkan dan perbuat. Inilah pendapat madhab Syafi'i, Hambali, Hanafi, Maliki, dan Zahiri.
Imam Nawawi berkata dalam al-Majmu':
من قتل نفسه أو غل في الغنيمة يغسل ويصلى عليه عندنا وبه قال أبو حنيفة ومالك وداود وقال احمد لا يصلى عليهما الامام وتصلى بقية الناس
"Siapa yang bunuh diri atau curang (menilep) ghanimah, menurut madhab kami, ia dimandikan dan dishalatkan. Ini juga madhab Abu Hanifah, Malik Dawud. Imam Ahmad berkata: Imam tidak menyalatkan keduanya sementara kaum muslimin yang lainnya tetap menyalatkannya."
Ibnu Hazm berkata dalam al-Muhalla, " . . . dan dishalatkan setiap muslim yang baik atau yang jahat; yang dibunuh karena had, peperangan, atau dalam pemberontakan. Imam dan selainnya juga menyalatkan mereka walaupun ia seburuk-buruk manusia di atas bumi, (yakni) apabila ia meninggal sebagai muslim."
Kesimpulan ini juga didasarkan pada keumuman perintah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Shalatkanlah sahabat kalian." Dan seorang muslim adalah sahabat kita. Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara." (QS. Al-Hujurat: 10)
Dan juga, "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain." (QS. Al-Taubah: 71)
Sesungguhnya orang fasik selama masih muslim sangat-sangat membutuhkan doa saudaranya yang seiman, yakni kaum mukminin. Terlebih istighfar mereka. Dan doa serta istighfar mereka benar-benar bermanfaat bagi si fasik tadi selama masih muslim. Karenanya jika ada seorang muslim, -yang karena lemah imannya, ia bunuh diri-, tetaplah disyariatkan untuk menyalatkannya. Wallahu Ta'ala A'lam.
sumber : http://www.voa-islam.com/islamia/konsultasi-agama/2012/04/23/18776/hukum-menyalatkan-orang-yang-mati-bunuh-diri/